Erlazetcharity – Seekor sapi dapat diqurbankan untuk tujuh orang, hal itu berdasarkan hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Begitu juga dengan biaya pembeliah hewannya dapat dilakukan secara patungan oleh tujuh orang tersebut. Cari tahu selengkapnya yuk, penjelasan hukum tentang kebolehan qurban sapi untuk tujuh orang dalam artikel berikut ini.
Hukum Qurban Sapi untuk 7 Orang
Mengutip dari Nu Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban. Syaratnya, hewan yang diqurbankan adalah sapi dan jumlah orang yang patungan maksimal adalah tujuh orang. Kemudian, jika lebih dari tujuh orang maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Berikutnya, Imam An-Nawawi juga memiliki pandangan yang hampir sama yakni patungan kurban sapi atau unta sebanyak 7 orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain.
Pendapat di atas di dukung oleh beberapa dalil hadits yang menjelaskan tentang qurban sapi dan peruntukannya. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Kemudian, dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al Wajiz, Ibnu Abbas RA mengatakan, “Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang dan sepuluh orang untuk qurban seekor unta.” (HR. Tirmidzi No. 1501, Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal 406).
Dalam riwayat lain, Jabir bin ‘Abdulah juga pernah mengisahkan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).
Cara dan Harga Qurban Sapi 1/7
Bagi sahabat yang berniat untuk qurban sapi tahun ini, namun kondisi keuangan belum mendukung, program patungan qurban sapi1/7 dapat dijadikan sebagai pilihan. Caranya ialah mengajak teman atau saudara untuk menjadi bagian dari patungan qurban tersebut, yang mana satu orang hanya dikenakan biaya 1/7 dari total harga sapi. Jika harga sapi adalah Rp21.000.000, maka anggaran qurban yang harus sahabat keluarkan adalah Rp3.000.000.
Untuk memudahkan sahabat dalam berqurban tahun ini, Erlazet Charity mengadakan program patungan qurban sapi 1/7 untuk beberapa tipe sapi sebagai berikut.
1. Sapi 1/7 Standar
Bobot: 250-300 KG
Jumlah patungan: 2.500.000/orang.
2. Sapi 1/7 Medium
Bobot: 300-400 Kg
Jumlah patungan: 3.143.000/orang.
3. Sapi 1/7 Premium
Bobot: 400-500 Kg
Jumlah patungan: 4.430.000/orang
4. Sapi 1/7 Istimewa
Bobot: > 700 Kg
Jumlah patungan: 9.572.000/orang.
Demikianlah ulasan mengenai hukum qurban sapi untuk tujuh orang beserta cara dan harga sapi qurban 1/7 semoga memudahkan sahabat dalam menunaikan ibadah qurban tahun ini. Beli sapi 1/7 dengan mudah yuk, hanya melalui Indonesia Berbagi berikut ini: Qurban Sapi 1/7
Referensi:
NU Online. Hukum dan Ketentuan Patungan Kurban Sapi. Diakses 17 Mei 2024 dari https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-dan-ketentuan-patungan-kurban-sapi-bByJQ.
Dompet Dhuafa. Kurban Sapi Untuk Berapa Orang dan Bagaimana Hukumnya?. Diakses 17 Mei 2024 dari https://www.dompetdhuafa.org/kurban-sapi-untuk-berapa-orang/.
Kumparan. Hukum Kurban Sapi Patungan untuk 7 Orang, Apakah Boleh?. Diakses 17 Mei 2024 dari https://kumparan.com/kabar-harian/hukum-kurban-sapi-patungan-untuk-7-orang-apakah-boleh-20fvLgq1O9P.