Rahmatanlilalamin.or.id – Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim yang penghasilan atas profesinya telah mencapai nisab. Zakat ini dikeluarkan sebanyak 2,5% dari jumlah penghasilannya selama satu tahun penuh.
Adapun penghasilan atau profesi yang dimaksud ialah profesi yang halal dan tidak melanggar syariat Islam seperti pejabat negara atau karyawan, pengacara, dokter, konsultan dan sejenisnya serta penghasilan yang didapat dari pekerjaan lainnya.
Bacaan Niat Zakat Penghasilan
Seseorang akan mendapatkan kewajiban membayar zakat ketika penghasilannya selama satu tahun telah mencapai nisab zakat yakni senilai atau lebih dari 85 gram emas. Kemudian, untuk mengeluarkan zakat atas penghasilannya orang tersebut dapat menghitung berapa zakat yang harus dibayarnya dengan menggunakan rumus (Zakat Penghasilan: Jumlah pendapatan satu tahun x 2,5%).
Setelah jumlahnya terhitung, orang tersebut dapat datang ke lembaga penghimpun zakat atau berzakat secara online kemudian membacakan lafadz niat membayar zakat berikut ini:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaatal maali fardhon lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Cara Membayar Zakat Penghasilan
Zakat mal dapat dibayarkan secara langsung kepada para mustahik ataupun melalui lembaga atau badan amil zakat terdekat. Lalu, manakah pembayaran zakat yang paling utama?
Dalam hal ini, membayar zakat melalui lembaga atau badan amil zakat lebih utama dan dianjurkan. Hal utu kemdian meujuk pada QS At-Taubah ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Kemudian, diungkapkan juga dalam beberapa hadits bahwa Rasulullah SAW selalu mengutus petugas (amil zakat) untuk mengambil harta zakat dari kaum aghnia (muzakki) untuk kemudian disalurkan kepada para mustahik.
Dalam beberapa hadist diungkapkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam selalu mengutus petugas pengambil zakat (amil zakat) untuk mengambil zakat dari kaum aghniya (orang kaya yang wajib berzakat) untuk kemudian disalurkan kepada mustahiknya.
Dalam hal ini, membayar zakat melalui lembaga atau badan amil zakat dapat menjadikan harta zakat yang terhimpun dapat disalurkan secara proporsional baik melalui program yang sifatnya konsumtif maupun program yang sifatnya produktif dan pemberdayaan
Manfaat Membayar Zakat Melalui Lembaga
Mengutip dari laman Antara News, berikut adalah beberapa manfaat yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk membayar zakat melalui lembaga.
1.Lebih dekat dengan sejarah Islam
Jika melihat dari sisi sejarah kebudayaan Islam, zakat dikelila langsung secara kolektif oleh lembaga di bawah pemerintah yang bernama Baitul Maal. Jika dikorelasikan dengan kondisi saat ini, pembayaran zakat melalui lembaga atau badan amil zakat merupakan cara alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam.
2.Praktis dan Memudahkan
Pembayarqan zakat melalui lembaga menjadikan seorang muzaki lebih praktis dan mudah dalam menunaikan zakat penghasilannya. Lebih dari itu, pembayaran zakat melalui lembaga juga memberikan jaminan bahwa zakat akan disalurkan dengan tepat dan proporsional.
3. Menjadi syiar keteladanan
Pembayaan zakat melalui lembaga juga dapat dijadikan sebagai bentuk syiar pelaksanaan zakat kepada orang lain sehingga dapat memotivasi orang lain juga untuk menunakan kewajibannya ini.
4.Dana Terhimpun bisa dialokasikan secara Proporsional
Zakat merupakan salah satu instrument pemberdayaan ekonomi umat, pengelolaan zakat melalui lembaga dapat menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat. Hal itu dikarenakan dana bisa terhimpun
Zakat Melalui Indonesia Berbagi
Indonesia Berbagi merupakan platform donasi online yang dikelola Yayasan Rahmatan Lilalamin Jakarta Timur. Selain menunaikan donasi online, sahabat juga dapat menunaikan zakat penghasilan melalui platform kami dengan mengakses tautan berikut ini: Bayar Zakat Penghasilan Sekarang