Erlazetcharity.id – Puasa yang ditinggal pada bulan Ramadan karena uzhur syar’i wajib dibayar (qadha) oleh umat Islam sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Kewajiban mengqadha puasa sendiri tiba setelah Ramadan berakhir, dalam hal ini umat Islam dianjurkan agar menyegerakan puasa qadha tersebut sebelum Ramadan berikutnya tiba kembali.
Bulan Rajab yang hanya terselang satu bulan dari Ramadan menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk melunasi utang puasanya. Hal ini tentunya menjadi bagian dari menyambut bulan Ramadan sehingga pada saat bulan suci itu tiba, seorang Muslim hendaknya sudah melunasi semua utang puasanya di bulan Ramadan yang lalu.
Bulan Rajab disebut sebagai salah satu bulan yang baik untuk mengqadha puasa, selain mendapatkan pahala membayar puasa Ramadan, qadha puasa di bulan Rajab juga memungkinkan seseorang mendapatkan pahala puasa bulan Rajab. Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha puasa Ramadan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.
Cara Membayar Qadha Puasa
Bayar utang puasa Ramadan atau mengqadha puasa merupakan kewajiban bagi seorang Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena udzur. Adapun untuk membayarnya, tidak meski dilakukan di bulan Syawal melainkan boleh dilakukan di bulan Dzulhijjah sampai bulan Sya’ban dengan catatan sebelum masuk Ramadan berikutnya.
Adapun dalil yang mendukung hal tersebut ialah hadits tentang Aisayah yang pernah menunda qadha puasanya hingga bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146
Kemudian, jika utang puasa seorang Muslim lebih dari satu hari maka untuk mengqadha puasanya ia tidak meski berturut-turut. Dalam hal ini, qadha puasa dapat dicicil sesuai dengan jumlahnya.
Misalnya seseorang memiliki utang puasa enam hari karena sakit parah saat menjalani puasa di bulan Ramadan. Adapun cara membayar puasanya, ia dapat membayarnya satu bulan dua kali, misalkan pada bulan Syawal dua hari, kemudian pada bulan Dzulhijjah dua hari dan dua hari lagi di bulan Muharram.
Hal itu berdasarkan keterangan berikut ini:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.
Niat Qadha Puasa Ramadan
Berikut adalah lafadz niat qadha puasa Ramadan yang dapat sahabat lafalkan saat hendak mengqadha puasa.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Membayar Utang Puasa dengan Fidyah
Ada sebagian umat Islam yang diperbolehkan membayar qadha puasa dengan membayar fidyah. Fidyah merupakan salah satu cara membayar puasa dengan mengeluarkan harta dalam kadar tertentu kepada fakir miskin. Adapun orang-orang yang diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah antara lain:
1. Orang sakit dengan potensi sembuh yang kecil
2. Orang tua renta yang tidak kuat untuk berpuasa
3. Orang yang telah wafat dan memiliki utang puasa
4. Wanita hamil dan menyusui saat bulan puasa
5. Orang yang belum membayar qadha puasa tahun sebelumnya.
Demikianlah uraian mengenai cara membayar utang puasa Ramadan, berikutnya sahabat dapat mengetahui jumlah dan cara membayar fidyah puasa Ramadan dalam artikel berikut ini: Bacaan Niat dan Cara Membayar Fidyah Bagi yang Memiliki Utang Puasa