fbpx
Mengenal 8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat

Table of Contents

Rahmatanlilalamin.or.id – Sebagai instrumen yang termasuk dalam salah satu rukun Islam, zakat dianjurkan lengkap dengan aturan yang ada didalamnya, mulai dari nisab dan haul, jumlah yang wajib dikeluarkan, barang apa saja yang wajib dizakati hingga siapa saja yang berhak menerimanya.

Selama ini, kita mungkin mengetahui bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, tahukah kita siapa saja yang berhak menerima zakat?

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat

8 Asnaf Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik zakat. Mustahik zakat dalam hal ini terdiri delapan asnaf antara lain fakir, miskin, riqab, gharimin, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil dan amil zakat. Hal itu telah sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”

Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita simak ulasan mengenai 8 asnaf yang berhak menerima zakat secara rinci di bawah ini.

1. Fakir

Fakir ialah kelompok yang diutamakan dalam penerimaan zakat, dari sisi pengertiannya fakir adalah seseorang yang tidak mampu mencukupi setengah dari kebutuhan pokok dan tanggungannya seperti sandang, pangan dan papan.

Penyaluran dana zakat kepada fakir dapat dilakukan dalam dua bentuk yakni untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

2. Miskin

Miskin ialah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan, namun dengan profesi yang dimilikinya tersebut hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhan pokoknya saja. Artinya, ia tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya.

3. Riqab

Riqab adalah jamak dari raqabah yang berarti tengkuk (leher bagian belakang). Kata raqabah sendiri digunakan secara mutlak dengan mekna hamba sahaya sehingga riqab dapat diartikan sebagai hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang.

Pada zaman dulu, para saudagar kaya menjadikan banyak orang sebagai budaknya. Dalam hal ini, zakat dapat dijadikan sebagai washilah untuk membebaskan perbudakan. Zakat dapat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar dimerdekakan.

4. Gharim atau gharimin

Gharimin adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Dalam konteks zakat, orang berhutang yang berhak menerima zakat terbagi menjad dua yakni: orang yang berhutang untuk maslahat dirinya dan orang yang berhutang untuk maslahat publik,

Adapun kriteria gharim yang berhak menerima zakat antara lain:

– Membutuhkan harta untuk membayar utangnya. Apabila ia memiliki harta (asset pribadi) untuk membayar hutangnya, walau itu berupa properti maka ia tidak berhak menerima zakat.

– Latar belakang berhutang bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah.

– Hutang telah jatuh tempo.

5.  Mualaf

Mualaf adalah orang atau golongan yang baru mendapatkan hidayah untuk memerluk Islam. Mereka masih dalam proses adaptasi setelah meninggalkan kehidupan lamanya, dengan demikian agar mereka mampu dengan segera beradaptasi maka umat Islam perlu memberikan dukungan terhadapnya.

Maka dari itu, mualaf termasuk orang yang berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dalam menguatkan iman dan takwanya sehingga semakin kuat keislamannya.

Disamping itu, zakat yang diberikan kepada mualaf dapat juga dimaknai sebagai symbol eratnya persaudaraan sesama Muslim sehingga mualaf menjadi lebih merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.

6. Fisabilillah

Golongan fisanilillah adalah orang atau segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Ibnu sabil berhak menerimka zakat agar dapat melanjutkan perjalanannya terlepas dari golongan mampu ataupun sebaliknya.

8. Amil

Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mengelola zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat). Tak hanya itu, amil zakat juga berperan dalam menyalurkan dana zakat hingga menjadi manfaat untuk para mustahik.

Demikianlah 8 asnaf yang berhak menerima zakat. Pastikan salurkan zakat sahabat melalui lembaga terpercaya salah satunya Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur agar zakat sahabat memberikan manfaat dan dampak. Hitung kewajiban zakat dan tunaikan segera untuk manfaat dan dampak yang luas di sini https://indonesiaberbagi.id/donasi/.

Sumber

8 Asnaf yang Menerima Manfaat Zakat. Diakses dari https://baznas.go.id/.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah. Diakses dari https://indonesiabaik.id/.

Inilah 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat. Diakses dari https://zakat.or.id/.

8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah & Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah. Diakses dari https://tirto.id/.