fbpx
Pengertian dan Empat Makna Zakat Bagi Umat Islam

Table of Contents

Zakat adalah praktik ibadah yang diwajibkan oleh seorang Muslim untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya kepada orang yang membutuhkan (Mustahik). Simak pengertian dan makna zakat dalam artikel di bawah ini.

Rahmatanlilalamin.or.id – Terhadap harta yang dimilikinya, umat Islam memiliki kewajiban untuk mengeluarkan sebagian darinya dengan berzakat. Bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta yang telah mencapai syarat zakat maka ia wajib membayar zakat atas hartanya kepada orang yang membutuhkan.

Tujuan dari praktik zakat ialah membantu orang-orang yang kurang mampu untuk mendapatkan berbagai akses kehidupan yang layak, mulai dari ekonomi, kesehatan, hingga pendidikan. Dalam hikmahnya, memberikan hartanya kepada orang lain yang membutuhkan dapat mensucikan jiwa dan juga harta seseorang. Lebih dari itu, zakat sendiri dapat menjadi pengingat bagi manusia bahwa harta yang berada dalam kekuasaannya bikanlah milik mereka, melainkan milik Allah yang dititipkan kepada mereka.

Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah

Zakat dalam bahasa berasal dari bahasa Arab yakni “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Makna tumbuh dalam konteks zakat adalah sesuatu yang menunjukan bahwa dengan mengeluarkan zakat dapat menjadi sebab tumbuh dan berkembangnya harta, baik dari sisi jumlah apaun nilai keberkahannya.

Makna tumbuh dalam konteks zakat sendiri menunjukan bahwa mengeluarkan zakat dapat menjadi sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, baik diri sisi keberkahan maupun jumlahnya. Kemudian, makna suci dalam konteks pengertian zakat dapat dimaknai bahwa zakat dapat membersihkan jiwa dari kejelakan, kebatilan, dan dosa-dosa lainnya.

Selanjutnya, dalam pengertiannya secara istilah Al-Mawardi memberikan definisi zakat sebagai pengambulan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Makna Zakat Bagi Umat Islam

Pengertian dan Makna Zakat

Zakat merupakan instrumen ekonomi dan pemberdayaan umat Islam yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta memberdayakannya sehingga mampu keluar dari zona kesuitan yang dialaminya. Zakat sendiri memiliki beberapa makna bagi umat Islam antara lain.

1. Ath-Thohuru

Ath-Thohuru artinya membersihkan dan mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa seseorang yang menunaikan zakat dengan ikhlas akan dibersihkan dan disucikan harta maupun jiwanya oleh Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Al-Barakatu

Makna zakat berikutnya ialah Al-Barakatu yang memiliki arti berkah. Makna ini memberi ketegasan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan diliputi oleh keberkahan, yang mana keberkagan tersebut juga berdampak kepada keberkahan hidup.

Kerkahan tersebut hadir karena harta yang digunakan oleh seseorang adalah harta yang bersih, dalam hal ini zakat memiliki fungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta dari hak-hak orang lain yang ada didalamnya serta dari sesuatu yang kotor saat menerima atau memperoleh harta tersebut.

Misalkan, saat memperoleh harta tersebut kita mengucapkan sesuatu kurang mengenakan orang lain, sehingga orang tersebut tidak suka atau terluka karena ucapan kita.

3. An-Nuwuw

Zakat juga memikiki makna An-Nuwuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna zakat ini memberikan ketegasan bahwa harta seseorang akan terus tumbuh dan berkembang saat ia menunaikan zakat.

Hal ini dikarenakan kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.  Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya.

Sebaliknya, orang yang senantiasa menunaikan kewajiban zakatnya ia akan diberikan keberkahan berupa harta yang berlipat ganda. Hal itu dikarenakan zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya zakat dapat menambah harta kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :

“Dan sesuatu riba  yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka  itulah orang-orang yang melipat gandakan .”

4. Ash-Sholahi

Berikutnya, makan zakat adalah Ash-Sholahu yang memiliki arti beres atau keberesan, maksudanya bahwa orang-orang yang selalu menunaikan zakat hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Dengan demikian, bagi kita yang telah mencapai syarat dan ketentuan zakat yakni haul dan nishab, maka menunaikan zakat dengan segera adalah hal yang baik untuk meraih berbagai keberkahan dalam hidup salah satunya terhindar dari berbagai masalah yang berkaitan dengan harta.

Sumber:

“Pengertian Zakat”. Diakses dari https://baznas.go.id/

“Arti dan Makna Zakat”. Diakses dari https://rumahzakat.org/.

“Pengertian Zakat: Hukum, Jenis, Syarat, Rukun dan Hikmah Berzakat”. Diakses dari https://gramedia.com/.