fbpx

Table of Contents

Rahmatanlilalamin.or.id – Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan sebuah profesi yang dijalankan oleh seorang Muslim (hasil profesi) ketika mencapai nisab, nisab zakat profesi ialah senilai emas 85 gram. Dalam pengertian lain, zakat profesi adalag zakat yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud dalan zakat profesi adalag setiap pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh secara halal, baik rutin seperti pejabat negara, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Seseorang diwajibkan membayar zakat penghasilan ketika pendapatan yang diterimanya telah mencapai nisab zakat yakni senilai 85 gram selama satu tahun. Berdasarkan SK Baznas No. 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa menyebutkan bahwa:

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.

Kadar zakat yang dikeluarkan dari zakat profesi atau zakat penghasilan adalah 2,5% dari jumlah penghasilannya selama satu tahun.

Zakat Profesi Diberikan Kepada Siapa?

Zakat Profesi

Seperti jenis zakat maal lainnya, zakat profesi juga sama diberikan kepada delapan asnaf zakat yang telah disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Berdasarkan ayat Al-Quran tersebut, maka zakat penghasilan diberikan kepada:

1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta, tempat dan pekerjaan sehingga ia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Miskin, yaitu orang yang memiliki tempat tinggal dan pekerjaan, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan secara utuh.

3. Amil, yaitu orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan dukungan agar istiqamah dengan keislamannya.

5. Budah atau hamba sahaya, yaitu orang yang belum merdeka dan berada dalam kekuasaan orang lain.

6. Gharimin, yaitu orang yang memiliki banyak hutang dan hutangnya tersebut diakibatkan ia membantu keperluan orang banyak.

7. Fisabillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan perbekalan dalam perjalanannya tersebut.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Umat Islam yang telah mencapai usia baligh, memiliki penghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi syarat nisab maka wajib hukumnya ia mengeluarkan zakat profesi. Zakat profesi sendiri dapat dibayarkan per bulan atau pertahun secara langsung. Namun, supaya lebih ringan bayar zakat profesi dapat dilakukan setiap bulan.

Adapun cara menghitung zakat profesi dapat disimpulkan dalam bentuk rumus 2,5% jumlah penghasilan selama satu tahun atau 2,5% x jumlah penghasilan selama satu bulan. Berikut adalah contoh atau simulasi perhitungan zakat profesi.

Bapak Ahmad adalah seorang tenaga ahli kesehatan di lembaga kesehatan ternama di kotanya, ia menerima gaji setiap bulannya senilai Rp10.100.000. Berapa zakat yang wajib dikeluarkan Bapak Ahmad?

Nisab zakat 85 gram emas, jika harga emas Rp950.000 maka nisabnya adalah Rp80.750.000. Dengan demikian, bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat karena hartanya telah mencapai nisab yakni Rp10.100.000 x 12 = Rp121.200.000.

Jadi zakat bapak ahmad adalah 2,5 x Rp121.200.000 = Rp3.030.000.

Adapun, jika bapak Ahmad ingin mengeluarkan zakatnya setiap bulan, maka cara menghitungnya adalah 2,5% x Rp10.100.000 = Rp252.000 per bulannya.

Tunaikan zakat penghasila sahabat melalui Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur dengan mengakses laman https://indonesiaberbagi.id/donasi/donasi-zakat/.

Referensi:

Zakat Penghasilan. Diakses dari https://baznas.go.id/.

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya. Diakses dari https://www.allianz.co.id/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *