Rahmatanlilalamin.or.id – Zakat tabungan merupakan jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan atas tabungan seseorang yang telah mencapai haul dan nisab. Zakat tabungan merupakan istilah baru di era kontemporer dalam pelaksanaan zakat mal.
Seperti tujuan zakat pada umumnya, zakat tabungan memiliki tujuan untuk mengeluarkan hak orang lain yang terdapat dalam tabungan kita guna membersihkan harta, menyucikan jiwa, mengurangi kesenjangan spsial serta menumbuhkan solidaritas umat.
Tabungan yang dimaksud dalam konteks ini ialah sejumlah uang simpanan baik di bank ataupun tempat lainnya baik berupa giro, tabungan biasa, deposito, tabungan pensiun, tabungan haji, atau brankas.
Hukum dan Ayat yang Berkaitan dengan Zakat Tabungan
Secara hukum, zakat atas simpanan (tabungan) di-qiyas-kan dengan zakat emas atau perak. Hal itu dikarenakan kedudukan emas dan perak pada masa silam sering digunakan sebagai mata uang, maka nominal uang kertas atau logam dapat di-qiyas-kan dengan emas atau perak. Meski demikian, dalam perhitungan zakat kita perlu memerhatikan bahwa emas dan perak memiliiki perhitungan yang berbeda dan tidak boleh digabungkan.
Dalam hal ini, kita dapat mengambil beberapa ayat yang memiliki keterkaitan dengan zakat Tabungan sebagai berikut.
Pertama, dalil ayat zakat tabungan sebagaimana dalil yang berlaku untuk zakat mal, Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dgn zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).
Kedua, dalil mengenai kewajiban zakat tabungan juga dianalogikan ke dalam zakat atas emas sebagaimana terdapat dalam QS At-Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”
Syarat dan Ketentuan Zakat Tabungan
Seorang muslim termasuk sahabat pembaca mendapatkan kewajiban membayar zakat tabungan setelah terpenuhinya beberapa syarat dan ketentuan berikut ini:
1. Mencapai haul dan nisab.
Zakat simpanan nisabnya di-qiyas-kan dengan nisab zakat emas atau perak yakni 85 gram emas atau 595 perak. Pada pelaksanaannya, nisab zakat tabungan di Indonesia di-qiyas-kan dengan nisab zakat emas yakni 85 gram emas.
2. Milik penuh
Simpanan yang ada di bank dalam hal ini haruslah berada dalam kepemilikan penuh tanpa adanya campu tangan atau hak orang lain didalamnya. Jika tabungan masih terikat dengan hutang, piutang, jaminan atau kewajiban lainnya maka ia tidak wajib dizakati.
3. Berkembang dan produktif
Dalam hal ini tabungan harus memiliki potensi untuk berkembang atau produktif.
4. Tidak terpakai untuk kebutuhan pokok
5. Harta yang dikeluarkan ialah 2,5% dari jumlah simpanan yang ada.
Rumus Perhitungan Zakat Tabungan
Zakat atas simpanan dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini:
Zakat: Jumlah Tabungan x 2,5%
Contoh Kasus Pelaksanaan Zakat Simpanan
Agnia adalah Direktur Pemasaran di salah satu start up hasil tani ternama di daerahnya. Setiap bulan, ia menyisihkan simpanan ke Bank Konvensional Rp8.000.000 dari gaji yang diterimanya untuk ditabung atau didepositokan. Jika ia menabung pada awal tahun, maka pada akhir tahun jumlah tabungannya ialah Rp96.000.000. Maka perhitungan zakat tabungan Agnia antara lain:
Estimasi harga emas saat harta akan dikeluarkan zakatnya, misalnya Rp1.000.000. Maka nisab zakatnya adalah Rp85.000.000.
Harta yang dimiliki Agnia adalah Rp96.000.000 maka zakatnya dapat dihitung dengan rumus:
Zakat: Jumlah Tabungan x 2,5%
Zakat: Rp96.000.000 x 2,5% = Rp2.400.000
Bayar Zakat Simpanan di Indonesia Berbagi
Sahabat, mari kita hitung apakah jumlah tabungan yang kita miliki telah mencapai nisab selama satu tahun. Setelah menghitungnya, sahabat dapat menunaikan zakat atas tabungan melalui platform Indonesia Berbagi dengan mudah dan praktis. Klik tautan berikut untuk berzakat: Zakat Mal Mudah dan Berkah