fbpx

Table of Contents

Hasil pertanian adalah salah satu harta yang wajib dizakati, lalu bagaimana cara menghitung zakat pertanian dengan tepat? Simak jawabannya di bawah ini.


Rahmatanlilalamin.or.id – Pertanian merupakan salah satu sektor penghidupan manusia di seluruh alam ini, yang mana hampir seluruh bahan makanan memiliki bahan dasar yang dihasilkan oleh kegiatan bertani atau bercocok tanam.

Hasil pertanian merupakan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri oleh seorang muslim. Selanjutnya, hasil pertanian merupakan salah satu sektor yang wajib di zakati yakni zakat hasil pertanian. Bagaimana cara menghitung zakat hasil pertanian? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Sebelum kamu mengetahui cara menghitung zakat hasil pertanian alangkah baiknya kamu juga memahami terlebih dahulu pengertian dan ketentuan yang terdapat dalam praktek zakat hasil pertanian sebagai berikut ini.

Cara Menghitung Zakat Pertanian
Hasil pertanian merupakan salah satu objek yang wajib dizakati.

Zakat hasil pertanian merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Objek zakat pertanian terdiri dari hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur mayur, buah-buhan, dan lain sebagainya. Allah SWT Berfirman:

“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik  dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (Al Baqarah: 267)

Ketentuan Zakat  Hasil Pertanian

1. Nisab Zakat Pertanian

Nisab Zakat pertanian adalah 5 Wasaq. Sesuai dengan sabda Nabi berikut ini.

“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)

Ausuq dalam sabda Nabi diatas ialah merupakan bentuk jamak dari kata wasaq. Adapun jika dihitung salam hitungan sha, 1 wasaq = 60 sha, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg sehingga 5 wasaq adalah jumlah dari 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg. Artinya nisab zakat pertanian ialah 652,8 kg atau jika diuangkan maka equivalen dengan nilai 653 kg.

Selanjutnya, jika hasil tani misalkan beras masih dalam bentuk gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35-40% hingga nisab untuk gabah kurang lebih 1 ton atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke pada yang masih bertangkai.

2. Kadar zakat yang dikeluarkan

Hitungan zakat pertanian dipengaruhi oleh jenis pengairan tanaman sebagai berikut.

a. Diambil 5% jika lahan pertanian memakai irigasi yang berbayar.

b. Diambil 10% jika pengairan yang digunakan adalah tadah hujan atau saluran irigasi tidak berbayar.

Baca Juga: Lembaga Zakat di Purwakarta

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Contoh:

Bapak Andi memiliki sawah yang luasnya mencapai 2 Ha dan ia tanami padai. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp. 10.000.000,-. Hasil panen yang didapat Bapak Andi sebanyak 9 ton beras. Berapakah zakat pertanian yang wajib dikeluarkannya?

Jawab:

Ketentuan Zakat Pertanian:

1. Nisab 653 kg beras.

2. Besaran yang wajib dikelurkan 5% (memerlukan biaya pengairan dll).

Zakat yang wajib dikeluarkan:

Hasil Pertanian 9 ton= 9.000 (melebih nisab), maka zakatnya adalah

9.000 x 5 % = 450 kg.

Jika harga jual beras adalah Rp 10.000,- maka 9.000 kg x Rp10.000 = Rp90.000.000,-

90.000.000 x 5% = Rp4.500.000,-

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh Bapak Andi atas hasil pertaniannya ialah berjumlah Rp4.500.000,-.

Selain menanam padi, diantara petani juga ada yang bertani dalam sektor lain seperti membuka lahan perkebunan durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk, dan lain-lain. Nisab zakatnya juga sama yakni senilai 653 kg dan dikeluarkan saat panen sebesar 5%.

Sahabat, kamu dapat menunaikan zakat pertaniannya di Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur. Tunaikan zakatmu sekarang dengan mengakses situs kami berikut ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *