fbpx
Mengenal Wakaf Uang dan Manfaatnya Bagi Masyarakat Islam

Table of Contents

Rahmatanlilalamin.or.id – Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga. Di Indonesia wakaf uang banyak dikenal dan dipraktikan setelah adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memandang bahwa wakaf uang hukumnya boleh.

Hal itu kemudian diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, yang antara lain mengatur tentang wakaf uang.

Akhir-akhir ini bahasan mengenai wakaf uang kembali populer dengan diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo pada tahun 2021.

Pengertian Wakaf Uang

Wakaf Uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Pengertian uang dalam konteks ini juga dapat dimaknai dengan surat berharga seperti cek nilai uang yang bisa dicairkan serta saham,

Wakaf uang juga merupakan pengembangan wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), menjadi aset bergerak/tunai seperti uang.

Sejarah Wakaf Uang

Wakaf uang atau wakaf tunai adalah sebuah istilah yang belum dikenal pada zaman Rasulullah. Istilah ini kemudian dikenal dan diterapkan pada abad kedua hijirah setelah Imam Azzuhri (wafat 124 h) seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin Al-Hadits memberikan fatwa berupa anjuran wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam.

Dari sisi historis, istilah wakaf uang atau wakaf tunai belum dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Istilah ini kemudian dikenal dan diterapkan pada abad kedua hijriah. Imam Azuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memberikan fatwa berupa anjuran wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Kemudian, salah satu negara yang telah lama menerapkan wakaf yang di tengah-tengah masyarakatnya adalah negara Turki yang telah menerapkan praktik wakaf uang sejak abad ke-15 dan bahasan mengenai wakaf uang pun populer ditengah masyarakatnya. Pada praktiknya, Wakaf tunai ini dikumpulkan pada lembaga keuangan seperti bank, dan akan diinvestasikan pada aktivitas bisnis yang mendatangkan profit. Keuntungan dari investasi tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi umat Islam baik secara ekonomi, sosial, dan keagamaan.

Kemudian, pada abad ke-20 bermunculanlah berbagai gagasan untuk mengimplementasikan berbagai ide besar dalam bidang ekomomi dengan lahirnya berbagai lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dan lain sebagainya.

Pada tahapan inilah, ide-ide untuk menjadikan wakaf uang sebagai salah satu basis dalam membangun ekonomi umat bermunculan dari para ulama kontemporer dan para praktisi sehingga gagasan mengenai wakaf uang semakin meluas dan banyak diterapkan. Pada fase penerapannya sendiri, negara-negara Islam di timur tengah, afrika, dan Asia Tenggara menerapkan wakaf uang dengan cara-cara tersendiri.

Dasar Hukum Wakaf Uang di Indonesia

Wakaf Uang

Di Indonesia, pemberlakuan wakaf uang sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi umat telah memiliki payung hukum jelas sehingga bagi sahabat yang ingin menunaikan wakaf uang tidak perlu ragu lagi dalam menunaikannya. Berikut adalah beberapa payung hukum wakaf uang di Indonesia.

Fatwa MUI 2002 Tentang Wakaf Uang

Pada 11 Mei 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang yang beberapa poin pentingnya adalah sebagai berikut.

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakafuang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

UU Nomor 41 Tahun 2004 menerangkan bahwa wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak meliputi uang, surat berharga, logam mulia, dan sebagainya. Sedangkan benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman, serta benda lain yang diatur dalam UU atau ketentuan syariah.

Manfaat Wakaf Uang Bagi Umat Islam

Wakaf uang secara hukum boleh dan sah untuk dilakukan , maka tidak salah jika sahabat ingin menunaikannya. Terlebih, terdapat beberapa manfaat dari wakaf uang tunai sebagai berikut ini.

1. Lebih produktif dan strategis

Wakaf uang dinilai memiliki tingkat produktivitas yang lebih dalam mengembangkan dan meningkatkan program-program pemberdayaan umat. Hal ini kemudian dapat menjadi pemicu atas bermunculannya usaha dan bisnis yang dikelola oleh masyarakat kecil sehingga masyarakat menjadi lebih sejahtera.

2. Tidak wajib dengan nominal besar

Dengan adanya wakaf uang, siapa saja dapat menunaikan wakaf tanpa harus menjadi miliarder terlebih dahulu. Pasalnya, wakaf uang memberi kesempatan bagi siapa saja untuk menunaikan wakafnya sesuai dengan kemampuan dirinya sendiri.

3. Prosesnya lebih mudah dan cepat

Wakaf uang memberikan dampak kemudahan pada transaksi wakaf sehingga proses wakaf menjadi lebih mudah dan cepat. Bahkan, saat ini telah bermunculan platform wakaf online yang menjadikan wakaf dapat ditunaikan melalui smartphone kita dari mana pun.

4. Peluang menciptakan investasi yang lebih besar

Wakaf uang menjadi lebih mudah diwujudkan dalam bentuk investasi sehingga berpotensi besar untuk mendapat keuntungan yang besar. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka potensi manfaat yang akan diterima oleh mauquf alaih juga semakin besar.

5. Uang yang diwakafkan tidak berkurang nilainya

Sesuai dengan syarat wakaf pada umumnya, wakaf uang tunai tidak akan dan juga tidak boleh berkurang nilainya. Artinya, nilai wakaf harus terus bertumbuh dan semakin besar nilainya dari waktu ke waktu agar kebermanfaatan dari wakaf itu sendiri juga menjadi lebih luas.

Demikianlah ulasan mengenai wakaf uang beserta manfaatnya. Bagi sahabat yang ingin menunaikan wakaf uang melalui Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur dapat mengakses tautan ini https://indonesiaberbagi.id/donasi/donasi-wakaf/.

Referensi:

Belajar soal Wakaf Tunai, Ini Menurut Ulama dan Manfaatnya. Diakses dari https://www.idxchannel.com/.

Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang. Diakses dari https://bwi.go.id/

Wakaf Uang dari, oleh, dan untuk Masyarakat. Diakses dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *