Rahmatanlilalamin.or.id – Zakat penghasilan atau sering disebut juga dengan zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat islam. Pada pelaksanaannya, zakat penghasilan ini dibayarkan atas penghasilan atau pendapatan seseorang dari profesi yang dimilikinya setelah mencapai haul dan nisab zakat.
Menurut Wikipedia, Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Kemudian, menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2003 dijelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud dalam konteks zakat penghasilan ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dr. Yusuf Qordowi dalam kitab Fiqhuz Zakah dan Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebut zakat ini dengan istilah zakatu kasb al amal wa al mihan alhurrah, atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.
Haul dan Nisab Zakat Penghasilan
Haul zakat penghasilan ialah satu tahun, kemudian untuk nisabnya sendiri diqiyaskan dengan nisab zakat emas yakni 85 gram emas atau jumlah yang setara dengan nilai itu. Adapun jumlah zakat penghasilan ialah 2,5% dari jumlah penghasilan atau pendapatan yang telah mencapai nisab.
Jika merujuk pada SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa disebutkan bahwa Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.
Berdasarkan SK di atas, jumlah pendapatan minimum yang wajib dizakati ialah senilai Rp6.828.806.- Artinya, siapa saja yang penghasilannya sama dengan atau lebih dari nominal tersebut, makai a wajib membayar zakat penghasilan untuk disalurkan kepada masyarakat.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini:
Zakat Penghasilan = Jumlah penghasilan selama satu tahun x 2,5%
Contoh:
Andi bekerja sebagai Staff IT di sebuah Perusahaan multi nasional, setiap bulan Andi mendapatkan gaji sebanyak 13.350.000, maka zakat penghasilan yang wajib dikeluarkannya adalah….
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Andi
Gaji Satu Tahun: Rp13.350.000 x 12= Rp160.200.000
Nisab Zakat: Rp 81.945.667
Wajib Zakat: 2,5%
Maka zakat penghasilan Andi adalah:
Zakat Penghasilan: Rp160.200.000 x 2,5% = Rp4.050.000
Jumlah wajib zakat Andi atas penghasilannya ialah Rp4.050.000
Syarat Membayar Zakat Penghasilan
Syarat Bayar Zakat Penghasilan
Berikut adalah sejumlah syarat zakat penghasilan yang dapat sahabat ketahui.
1. Syarat Muzakki
– Beragama islam
– Merdeka
– Baligh dan Berakal
– Tidak punya utang
2. Syarat harta zakat
– Kepemilikan penuh
– Mencapai Haul dan Nishab
– Melebihi kebutuhan pokok
– Harta Penghasilan Berkembang
– Halal
Keutamaan Membayar Zakat Penghasilan
Berikut adalah sejumlah keutamaan membayar zakat penghasilan yang dapat sahabat ketahui.
1. Mendekatkan diri kepada Allah
2. Menjaga keadilan sosial
3. Menyucikan harta
4. Menjadikan hati lebih tenang
5. Meningkatkan kualitas iman
6. Melatih pengendalian diri
7. Menciptakan tata kelola uang pribadi yang baik
Pertanyaan Seputar Zakat Penghasilan
Kapan kita wajib membayar zakat penghasilan?
Zakat Penghasilan dibayarkan ketika jumlah penghasilan selama satu tahun telah atau dikalkulasikan mencapai nisab zakat yang di-qiyas-kan ke dalam zakat emas atau perak. Adapun nisabnya adalah 85 gram emas atau 595 gram perak.
Zakat Penghasilan 2.5% untuk Siapa?
Zakat penghasilan sebanyak 2,5% dari jumlah penghasilan selama satu tahun akan diberikan kepada para mustahik zakat sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Apakah Gaji 6 Juta Sudah Wajib Zakat?
Jika merujuk pada SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa disebutkan bahwa Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan. Artinya, seseorang mendapatkan kewajiban membayar zakat penghasilan setelah penghasilannya minimal Rp6.828.806,-.
Bagaimana Jika Harta yang Kita Miliki Tidak Mencapai Nisab Zakat?
Dalam hal ini, perlu dipahami kembali bahwa zakat penghasilan menjadi wajib ketika seseorang memiliki penghasilan yang telah mencapai nisab zakat. Adapun jika seseorang penghasilannya tidak mencapai nisab, maka ia dapat mengerjakan amalan lainnya seperti sedekah atau infak kepada orang yang membutuhkan.
Sedekah kepada orang yang membutuhkan sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberi sedekah makanan, uang tunai, pakaian atau hal lainnya yang bermanfaat dan dapat membantu orang lain yang membutuhkan.
Sahabat, demikianlah ulasan mengenai zakat penghasilan. Lebih lanjutnya, sahabat juga dapat mengetahui cara menghitung zakat penghasilan dalam artikel berikut ini: Bacaan Doa dan Cara Membayar Zakat Penghasilam