Selain merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, wakaf juga memiliki banyak kebermanfaatan di tengah masyarakat yang dapat membantu pertumbuhan lintas sektor, mulai dari pendidikan, sosial, ekonomi, hingga kesehatan. Muslim harus tahu jika wakaf didasarkan kepada beberapa jenis diantaranya berdasarkan peruntukan,jenis harta,waktu memberikannya, hingga penggunaan harta wakaf tersebut.
Secara lengkap jenis wakaf terdiri dari sembilan jenis wakaf diantaranya wakaf ahli, wakaf Khairi, benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, benda bergerak berupa uang, muabbad, mu’aqqot, ubasyir/dzati, dan wakaf mistitsmary. Sahabat dapat mengetahui penjelasan beserta contoh wakaf tersebut dalam artikel di bawah ini, baca sampai selesai yuk!
Penjelasan Jenis Wakaf Beserta Contohnya

Mengetahui secara rinci sebuah amal dapat menjadikan amalan yang dikerjakannya lebih bernilai dan memiliki manfaat. Berikut adalah uraian mengenai jenis wakaf yang harus diketahui oleh seorang Muslim secara lengkap.
Berdasarkan Peruntukan
Berdasarkan peruntukannya, wakaf terdiri dari dua jenis yakni wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli merupakan wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga ataupun kerabat sendiri. Contoh wakaf ahli antara lain nafkah sehari-hari, membiayai pendidikan adik, membeli rumah untuk ditempati oleh keluarga, dan lain sebagainya.
Kemudian, wakaf khairi merupakan jenis wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan agama (keagamaan) atau kepentingan masyarakat secara umum. Contoh wakaf khairi antara lain pembangnan masjid, rumah sakit, sekolah dan pesantren, asrama Yatim, sarana air bersih, dan lain sebagainya.
Jenis Wakaf Berdasarkan Jenis Harta
Berdasarkan jenis hartanya, wakaf terbagi menjadi tiga jenis yaitu wakaf benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang. Berikut adalah penjelasannya secara lengkap wakaf berdasarkan jenis hartanya.
1. Benda tidak bergerak
Wakaf benda tidak bergerak adalah cara seorang muslim untuk mewakafkan hartanya dengan cara memberikan benda tidak bergerak atau benda yang terikat dengan tanah. Contoh wakaf benda tidak bergerak antara lain hak atas tanah (hak milik, strata title, HGB/HGB/HP), bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan benda tidak bergerak lainnya.
2. Benda Bergerak Selain Uang
Wakaf benda bergerak selain uang adalah memberikan benda bergerak yang tidak terikat dengan tanah. Cirinya antara lain benda dapat berpindah, benda dapat/tidak dapat dihabiskan, dan benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan. Contohnya antara lain surat berharga, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak atas benda bergerak lainnya.
3. Benda Bergerak Berupa Uang
Wakaf benda bergerak berupa uang adalah memberikan uang untuk kepentingan masyarakat luas. Jenis wakaf ini dapat disebut juga dengan wakaf uang. Adapun contohnya ialah memberikan uang tunai kepada perorangan ataupun kepada lembaga.
Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu Memberikannya
Berdasarkan waktu memberikannya, wakaf terbagi menjadi dua jenis yaitu muabbad dan mu’aqqat. Wakaf muabbad adalah mewakafkan harta benda kepada penerima manfaat dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Contohnya adalah wakaf tanah untuk pembangunan masjid, sekolah dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian, wakaf mu’aqqat ialah mewakafkan harta dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah bantuan pasokan makanan dan uang konsumsi. Berkaitan dengan wakaf muaqqat, para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang boleh tidaknya wakaf muaqqat. Imam Syafi’i berpendapat bahwa wakaf harus bersifat lazim, artinya harta yang diwakafkan itu tetap. Sementara itu, Imam Abu Hanifah membolehkan wakaf muaqqat karena beliau berpendapat bahwa wakaf itu adalah akad tabarru gairu lazim.
Baca Juga: Memahami Wakaf: Pengertian, Dasar Hukum, Hingga Rukun dan Syarat
Jenis Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf ubasyir dan wakaf mistitsmary. Ubasyir atau Dzati adalah wakaf berupa harta benda yang dapat menghasilkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan dapat langsung digunanakan untuk kepentingan bersama. Contohnya ialah wakaf berupa mushola, sekolah, pesantren, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya.
Kemudian, mistitsmary adalah harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Sahabat, demikianlah uraian mengenai jenis wakaf, semoga bermanfaat dan memudahkanmu dalam menunaikannya. Jika sahabat memiliki niat untuk menunaikan berwakaf, Erlazet Charity dengan senang hati siap menjadi mitra sahabat, cari tahu yuk program wakaf Erlazet Charity dalam tautan berikut: Program Wakaf Erlazet Charity