Rahmatanlilalamin.or.id – Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus. Sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat Islam, terdapat beberapa jenis wakaf yang didasarkan pada jenis harta, waktu pemberian, dan peruntukannya. Simak selengkapnya informasi mengenai jenis-jenis wakaf beserta contohnya yang dapat kamu ketahui.
Jenis-Jenis Wakaf
Wakaf terdiri dari beberapa jenis yang didasarkan pada peruntukan, jenis harta dan waktu pemberian wakaf. Sebagai umat Islam tentunya kita perlu mengetahui hal ini, terlebih jika diantara kita ada yang hendak mewakafkan harta yang dimilikinya.
Mengetahui secara rinci sebuah amal dapat menjadikan amalan yang dikerjakannya lebih bernilai dan memiliki manfaat. Dalam hal ini, seorang Muslim terutama yang hendak berwakaf dianjurkan untuk mengetahui seluk beluk informasi tentang wakaf salah satunya jenis-jenis wakaf.
Berikut adalah uraian lengekap mengenai jenis-jenis wakaf beserta contohnya agar kita lebih yakin dalam menunaikannya.
Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
1. Wakaf Ahli (Wakaf Dzurri/Wakaf ‘alal Aulad)
Wakaf ahli adalah wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerabat sendiri.
2. Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf yang secara tegas diperuntukan bagi kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (umum).
Jenis Wakaf Berdasarkan Jenis Harta
1. Benda tidak bergerak
Wakaf benda tidak bergerak adalah wakaf dengan memberikan benda tidak bergerak atau terikat dengan tanah. Contoh wakaf benda tidak bergerak antara lain hak atas tanah (hak milik, strata title, HGB/HGB/HP), bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan benda tidak bergerak lainnya.
2. Benda Bergerak Selain Uang
Wakaf benda bergerak selain uang adalah jenis wakaf yang dikeluarkan dengan memberikan benda bergerak yang tidak terikat dengan tanah. Cirinya antara lain benda dapat berpindah, benda dapat/tidak dapat dihabiskan, dan benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan.
Adapun contohnya antara lain surat berharga, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak atas benda bergerak lainnya.
3. Benda Bergerak Berupa Uang
Wakaf benda bergerak berupa uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk kepentingan masyarakat luas. Jenis wakaf ini dapat disebut juga dengan wakaf uang.
Adapun contohnya ialah wakaf berupa uang tunai dan wakaf uang non-tunai.
Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu Memberikannya
1. Muabbad
Muabbad adalah wakaf berupa harta benda yang diberikan kepada penerima dalam jangka waktu yang tidak terbatas (abadi/selamanya).
2. Mu’aqqot
Wakaf mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Memahami Wakaf: Pengertian, Dasar Hukum, Hingga Rukun dan Syarat
Jenis Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
1. Ubasyir/Dzati
Ubasyir atau Dzati adalah wakaf berupa harta benda yang dapat menghasilkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan dapat langsung digunanakan untuk kepentingan bersama.
Contohnya ialah wakaf berupa mushola, sekolah, pesantren, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya.
2. Mistitsmary
Mistitsmary adalah harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Demikianlah uraian mengenai jenis-jenis wakaf yang dapat kamu ketahui dan praktikan saat menunaikan wakaf. Tunaikan wakaf atas hartamu melalui Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur dengan mengakses tautan ini https://indonesiaberbagi.id/donasi/donasi-wakaf/.