Rahmatanlilalamin.or.id – Hewan ternak seperti domba, kambing, sapi dan unta termasuk ke dalam harta yang wajib zakatnya ketika telah mencapai haul dan nisab, yang mana zakat tersebut merupakan salah satu jenis zakat maal yakni zakat peternakan. Mari mengenal zakat peternakan secara lebih melalui artikel ini.
Pengertian Zakat Hewan Ternak
Agra lebih mengenal zakat peternakan, mari kita awali dengan memamahi pengertian dari zakat peternakan. Zakat hewan ternak atau zakat peternakan adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim atas binatang ternak yang dimilikinya setelah mencapai haul dan nisab. Binatang ternak yang wajib dizakati antara lain unta dan berbagai macam jenisnya, sapi dan berbagai macam jenisnya termasuk kerbau, serta kambing dan berbagai jenisnya termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.
Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya bukanlah hewan ternak semata, ada beberapa ketentuan hewan ternak yang wajin dizakati sebagai berikut.
1. Harta atau hewan ternak yang akan dizakati merupakan hewan milik sendiri 100%, bukan hewan ternak titipan bagi hasil atau utang dari pihak tertentu.
2. Hewan tersebut merupakan hewan yang ingin diperdagangkan, diambil susu dan minyaknya atau dikembangbiakkan.
3. Hewan tersebut adalah jenis hewan sa-imah, artinya hewan yang digembalakan di padang rumput yang mubah dalam jangka waktu setahun atau mayoritas bulan selama satu tahun.
4. Telah memenuhi haul dan nisab.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Peternakan
Nisab dan kadar zakat peternakan memiliki beberapa perbedaan pada jumlah dan tiap-tiap jenis hewan yang wajib dizakati. Berkaitan dengan nisab zakat, dituliskan dalam hadits Anas tentang surat Abu Bakar mengenai nisab zakat, terutama zakat hewan ternak sapi.
بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” (HR. Tirmidzi no. 623).
Zakat Peternakan Unta
NIsab Zakat | Kadar Zakat |
---|---|
5-9 ekor 10- 14 ekor 15-19 ekor 20-24 ekor 25-35 ekor 36-45 ekor 46-60 ekor 61-75 ekor 76-90 ekor 91-120 ekor | 1 kambing (syah) 2 kambing 3 kambing 4 kambing 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun |
Zakat Peteranakan Sapi dan Kerbau
Nisab Zakat | Kadar Zakat |
---|---|
30-39 ekor 40-59 ekor 60-69 ekor 70-79 ekor 80-89 ekor 90-99 ekor 100-109 ekor 110-119 ekor 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah | 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 2 tabi’ 1 musinnah dan 1 tabi’ 2 musinnah 3 tabi’ 2 tabi’ dan 1 musinnah 2 musinnah dan 1 tabi’ |
Zakat Peternakan Kambing dan Domba
Nisab Zakat | Kadar Zakat |
---|---|
40-120 ekor 121-200 ekor 201-400 ekor 401 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat | 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 2 kambing 3 kambing |
Demikianlah beberapa penjelasan mengenai zakat peternakan dan nisabnya, mari tunaikan zakatmu bersama Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur dengan mengakses tombol di bawah ini.