fbpx
Mengenal Zakat Peternakan Beserta Nisab dan Cara Menghitungnya

Table of Contents

Rahmatanlilalamin.or.id – Hewan ternak seperti domba, kambing, sapi dan unta termasuk ke dalam harta yang wajib zakatnya ketika telah mencapai haul dan nisab, yang mana zakat tersebut merupakan salah satu jenis zakat maal yakni zakat peternakan. Mari mengenal zakat peternakan secara lebih melalui artikel ini.

Pengertian Zakat Hewan Ternak

Agra lebih mengenal zakat peternakan, mari kita awali dengan memamahi pengertian dari zakat peternakan. Zakat hewan ternak atau zakat peternakan adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim atas binatang ternak yang dimilikinya setelah mencapai haul dan nisab. Binatang ternak yang wajib dizakati antara lain unta dan berbagai macam jenisnya, sapi dan berbagai macam jenisnya termasuk kerbau, serta kambing dan berbagai jenisnya termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.

Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya bukanlah hewan ternak semata, ada beberapa ketentuan hewan ternak yang wajin dizakati sebagai berikut.

1. Harta atau hewan ternak yang akan dizakati merupakan hewan milik sendiri 100%, bukan hewan ternak titipan bagi hasil atau utang dari pihak tertentu.

2. Hewan tersebut merupakan hewan yang ingin diperdagangkan, diambil susu dan minyaknya atau dikembangbiakkan.

3. Hewan tersebut  adalah jenis hewan sa-imah, artinya hewan yang digembalakan di padang rumput yang mubah dalam jangka waktu setahun atau mayoritas bulan selama satu tahun.

4. Telah memenuhi haul dan nisab.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Peternakan

mengenal zakat peternakan

Nisab dan kadar zakat peternakan memiliki beberapa perbedaan pada jumlah dan tiap-tiap jenis hewan yang wajib dizakati. Berkaitan dengan nisab zakat, dituliskan dalam hadits Anas tentang surat Abu Bakar mengenai nisab zakat, terutama zakat hewan ternak sapi.

بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” (HR. Tirmidzi no. 623).

Zakat Peternakan Unta

NIsab ZakatKadar Zakat
5-9 ekor
10- 14 ekor
15-19 ekor
20-24 ekor
25-35 ekor
36-45 ekor
46-60 ekor
61-75 ekor
76-90 ekor
91-120 ekor
1 kambing (syah)
2 kambing
3 kambing
4 kambing
1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun
Nisab Zakat Peternakan Unta

Zakat Peteranakan Sapi dan Kerbau

Nisab ZakatKadar Zakat
30-39 ekor
40-59 ekor
60-69 ekor
70-79 ekor
80-89 ekor
90-99 ekor
100-109 ekor
110-119 ekor
120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah
1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun)
1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
2 tabi’
1 musinnah dan 1 tabi’
2 musinnah
3 tabi’
2 tabi’ dan 1 musinnah
2 musinnah dan 1 tabi’

Nisab Zakat Peternakan Sapi

Zakat Peternakan Kambing dan Domba

Nisab ZakatKadar Zakat
40-120 ekor

121-200 ekor
201-400 ekor
401 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat
1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
2 kambing
3 kambing


Nisab Zakat Peternakan Kambing

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai zakat peternakan dan nisabnya, mari tunaikan zakatmu bersama Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur dengan mengakses tombol di bawah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *