Sahabat, akhir tahun merupakan salah satu momen yang dapat dimanfaatkan untuk menunaikan beberapa jenis zakat diantaranya zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat emas dan zakat tabungan. Tentunya menunaikan zakat pada dasarnya dapat dilakukan kapan saja menyesuaikan dengan haul dan nisab zakat pada harta yang dimiliki sahabat.
Nah, bagi sahabat yang belum membayar zakat, bisa membayarnya di akhir tahun ini. Tentunya penggunaan akhir tahun dapat lebih memudahkan sahabat dalam melakukan perhitungan zakat baik dari sisi haul maupun nisabnya. Simak yuk penjelasan beberapa jenis zakat yang dapat sahabat tunaikan di akhir tahun di bawah ini.
Jenis Zakat Mal yang Harus Dibayar Akhir Tahun
Salah satu syarat wajib zakat adalah mencapai haul artinya batas kepemilikan harta yakni selama satu tahun. Untuk membayar zakat mal sendiri terdiri dari dua cara yakni membayarnya setiap bulan serta membayarnya setiap tahun pada saat tutup buku (akhir tahun). Berikut adalah beberapa jenis zakat mal yang dapat dibayar saat akhir tahun.
1. Zakat Pendapatan

Zakat penghasilan adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib dibayar oleh seorang Muslim atas pendapatan yang diterimanya dengan mengandalkan ilmu, keahlian, atau tenaganya. Zakat penghasilan sendiri dapat dibayar setiap bulan ataupun setiap tahun. Dalam Al-Quran, Allah mengisyaratkan kewajiban zakat pendapatan dalam QS. Al-Baqarah ayat 267.
Seorang Muslim diwajibkan membayar zakat penghasilan ketika pendapatannya selama satu tahun telah mencapai nisab zakat mal yakni 85 gram emas (fatwa MUI No. 3 tahun 2003). Mengacu pada harga emas per 20 Desember yakni Rp1.004.000 per gram (logammulia.com), maka nisab zakat pendapatan adalah Rp85.340.000 artinya seseorang dengan pendapatan minimal Rp7.200.000 per bulan telah mencapai nishab zakat.
Cara Menghitung Zakat Pendapatan
Atas pendapatan yang diperolehnya, seseorang diwajibkan mengeluarkan 2,5% dari jumlah pendapatannya untuk dibayarkan sebagai zakat. Zakat pendapatan dapat dihitung dengan menggunakan rumus di bawah ini.
2,5% x jumlah pendapatan satu tahun
Contohnya:
Pendapatan seorang dokter adalah Rp10.000.000 perbulan dan harga emas terbaru adalah Rp1,004.000 per gram.
Nisab zakat: 85 x Rp1.040.000 = Rp85.340.000
Pendapatan dokter : Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
Zakat Pendapatan : 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun.
Zakat pendapatan bulanan : Rp3.000.000 : 12 = Rp250.000 per bulan.
2. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah kewajiban zakat atas semua aset perdagangan. Nishabnya adalah 85 gram emas dan aktu pembayarannya adalah setelah tutup buku di akhir tahun. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, disebutkan bahwa setiap Muslim dianjurkan untuk mengeluarkan zakat dari harta yang diniatkan untuk dagang atau niaga.
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Daud).
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas dan wajib zakatnya 2,5%. Berikut rumus perhitungannya:
2,5% x (aset lancar-hutang jangka pendek)
Contohnya:
Aset dagang seseorang adalah Rp300 juta dan hutang jangka pendeknya Rp15 juta. Kemudian,harga emas saat ini adalah Rp1.004.000.
Cara menghitung zakat : 2,5% x (Rp300.000.000 – Rp15.000.000)
Wajib zakatnya : 2,5% x Rp285.000.000 = Rp7.125.000
3. Zakat Emas

Zakat emas adalah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan atas kepemilikan emas selama satu tahun. Nisab zakat emas adalah 85 gram emas, dan jumlah wajib zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari jumlah emas yang dimiliki.
Cara Menghitung Zakat Emas
Kadar zakat emas adalah 2,5% dan nisabnya adalah 85 gram. Adapun cara menghitungnya dapat menggunakan rumus berikut ini.
2.5% x (jumlah emas yang dimiliki x harga emas)
Contoh:
2.5% x (90 gram x Rp.1004.000)
Kemudian dihasilkan : 2,5% x 90.360.000 = Rp2.259.000
4. Zakat Tabungan

Zakat tabungan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari tabungan yang dimiliki setelah jumlahnya mencapai kriteria zakat selama satu tahun. Adapun tabungan yang dapat dizakati antara lain simpanan bank, tabungan pensiun, dan brankas.
Nisab zakat tabungan adalah 85 gram emas dan wajib zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.
Cara Menghitung Zakat Tabungan
Zakat tabungan dapat dihitung menggunakan rumus di bawah ini:
2,5% x total nilai uang
Contoh
Jumlah tabungan seseorang adalah RP1,5 Milyar selama satu tahun dan harga emas saat ini adalah Rp1.004.000
Cara menghitung : 2,5% x Rp1.500.000.000 = Rp37.500.000.
Zakat merupakan salah satu jenis pengeluaran atau sedekah wajib yang harus dikeluarkan oleh umat Islam, yuk tunaikan zakat akhir tahunmu dengan mudah dan aman bersama Erlazet Charity melalui Indonesia Berbagi dalam tautan ini: Zakat Akhir Tahun